Oleh, Jafril Khalil,
MCL, PhD[i]
Bagi umat Islam berhaji adalah sesuatu yang mesti dilakukan,
ia adalah rukun Islam kelima, tidak sah seseorang menjadi muslim, bagi yang
mampu, kecuali ia mesti berhaji. Sebab itu apapun halangan yang mereka hadapi
untuk mencapai itu, akan mereka perjuangkan dengan berbagai cara.
Walaupun ongkos untuk naik haji begitu tinggi dan berat bagi
masyarakat, tetapi niat mereka tidak pernah surut untuk berhaji, demi haji
kadang mereka menjual aset-aset penting. Padahal aset-aset tersebut amat
berharga bagi masa depan mereka, namun demi haji mereka tidak memikirkan lagi
masalah masa depan, apalagi dalam motivasi berhaji Rasulullah mengatakan bahwa
“haji yang mabrur tiada upahnya kecuali surga” (HR Bukhari:1683, Muslim: 1349)
artinya orang kalau berhaji dan mendapat haji mabrur, mereka akan masuk surga.
Umat Islam yang menebar di seluruh negara, dengan berbagai
budaya, kemampuan fisik berbeda, kemampuan ekonomi yang tidak sama, bahasa yang
beragam dan dengan berbagai kelebihan dan kekurangan, mereka satu dalam tujuan
yaitu berhaji. Namun yang perlu kita sadari, bahwa mengurus dan mengelolala
perhajian ini pasti tidak mudah.
Selama puluhan tahun pemerintah melalui Kementerian Agama
telah mengurus pengelolaan haji ini, dan sepanjang ini , kalau disimak, setiap
tahun yang terjadi semakin komplitnya masalah yang timbul. Kementerrian agama
boleh dikatakan telah gagal mengurus pengelolaan perhajian ini, walaupun dalam
versinya, mereka telah bekerja maksimal dan baik.
Sayangnya setiap kali masyarakat mengkritisi pengelolaan haji ini, pemerintah selalu resisten, padahal
yang diinginkan masyarakat adalah bagaimana pemerintah sebaik mungkin dapat
mengelola perhajian ini sehingga tercapai kenyamanan optimal bagi masyarakat
yang sedang menjalankan ibadah hajinya.
Indonesia mesti berani mereformasi sitem pengelolaan
perhajiannya, seperti yang pernah dilakukan oleh Malaysia, Singapore, Iran dan
negara-negara lainnya. Kalau kita mau berkaca kepada negara-negara ini, tentu
masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan Haji ini tidaklah se komplit yang
ada sekarang.
Ada beberapa masalah utama yang perlu kita reformasi,
pertama pengelolaan dana haji. Hari ini Kementerian Agama telah mengelola dana
haji tanpa ada transparansi dan tanpa nilai manfaat yang besar bagi jamaah
haji. Coba kita bayangkan kalau seseorang menyetor dana Rp 20 juta dan masa
tunggunya adalah sepuluh tahun ke depan, sebenarnya dengan keuntungan sekitar
7% setahun dana tersebut sudah cukup untuk biaya perjalanan haji mereka yang
diperkirakan sepuluh tahun ke depan sekitar Rp 42 juta. Sekarang apa yang
terjadi? uang yang jumlahnya Rp 20 juta hari ini tetap sebanyak itu pada tahun
2022, alangkah naasnya bangsa ini diperlakukan tidak adil oleh pemerintahnya
sendiri. Coba kita bandingkan dengan negara tetangga, mereka telah berhasil
meinvestasikan dana calon hajinya dengan baik, dengan demikian berhaji akhirnya
menjadi murah, karena ditambah dengan hasil investasinya.
Sekarang uang rakyat yang jumlahnya sudah puluhan triliunan
itu disimpan oleh dan atas nama Kemenag. Bagaimana cara investasinya dan kemana
hasil investasinya tidak ada orang yang tahu, dana sebesar itu tentu saja akan
menjadi fitnah, maksud saya gampang untuk diselewengkan hasil investasinya, dan
siapa tidak tergoda dengan manfaat yang dapat diambil dari dana tersebut. Sudah
lebih sepuluh tahun pemerintah mengambil keuntungan dana tersebut tanpa ada
audit yang transparan tentang penggunaan hasil investasinya. Mungkin pemerintah
berdalih sudah dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk manfaat, tentu saja ini
merupakan pembodohan terhadap masyarakat. Sebab yang dikembalikan kepada jamaah
adalah dalam jumlah yang kecil, kalau dibandingkan dengan hasil investasi yang
didapat.
Kedua sistem pelayanan jamaah haji sebelum berangkat,
pemerintah pada saat ini seperti kewalahan dengan berbagai masalah-masalah yang
terjadi, seperti banyaknya jumlah masyarakat yang tidak jadi berangkat,
banyaknya orang lanjut usia yang diberi kesempatan lebih sepuluh tahun ke depan
padahal masa hidupnya mungkin sampai 5 tahun ke depan. Dengan demikian sangat tipis kemungkinan ia
dapat berangkat menunaikan ibadah haji , atau ketika ia menunaikan ibadah haji
umurnya sudah terlalu tua yang menyebabkan fisiknya lemah, dimana ia tidak akan
dapat beribadah secara sempurna atau bisa saja ia meninggal di perjalanan,
seperti yang kita perhatikan setiap tahunnya tingkat kematian jamaah Indonesia
termasuk yang paling tinggi lebih kurang 0,3% selama 45 hari perjalanan.
Tidak terdapatnya sistem on line yang menjangkau sampai ke
kecamatan-kecamatan di Indonesia menyebabkan terjadinya berbagai masalah dalam
pendaftaran, apalagi adanya haji non kuota yang tidak jelas aturan mainannya,
sehingga menimbulkan berbagai bentuk penipuan terhadap masyarakat, dimana
penipuan tersebut tidak pernah dituntaskan penyelesaiannya dan setiap tahun
terulang lagi dan terulang lagi tanpa adanya hukuman yang berat yang dilakukan
oleh pemerintah terhadap para penipu ini.
Tidak jelasnya program pemerintah dalam menentukan ongkos
naik haji setiap tahunnya membuat masyarakat bingung dan kadang-kadang
menyusahkan mereka dalam menyediakan dana yang tidak jelas jumlahnya. Apalagi
penetapan ongkos perjalanan tersebut bertele-tele, ia mesti masuk ke DPR, dan
pembahasannya memakan waktu, setiap tahun pemerintah dan DPR selalu beradu
argumentasi tentang berbagai hal yang tidak penting yang pada akhirnya semua
itu menyusahkan calon haji.
Sumber daya manusia yang mengurus pengelolaan haji bukanlah
manusia-manusia profesional yang bekerja dengan baik sesuai dengan
kompetensinya, jamaah dianggap sebagai objek yang dilayani secara asal. Karena
yang dilayan mayoritasnya orang-orang kampung, maka mereka membiarkan saja
segala ketidak sempurnaan dalam pelayanan ini. Para pekerja haji ini sebagian
besar adalah pekerja musiman yang tidak belajar secara profesional bagaimana
menjalankan profesi dibidang hospitalisasi.
Ketiga adalah masalah pelayanan selama menunaikan ibadah
haji mulai dari handdling saat mereka berangkat, kenyamanan transportasi,
kenyamanan penginapan, kenyamanan dalam melaksanakan ibadah dan kenyamanan
makanan, minuman, pelayanan kesehatan sampai saat handling setelah mereka
kembali ke tanah air dll.
Kalau kita jujur, akomodasi yang disediakan oleh pemerintah
untuk jamaah haji boleh dikatakan yang termahal, terburuk dan terjauh dari
kegiatan ibadah. Jarak antara penginapan ke masjid kalau sudah melebihi
tiga kilometer tentu susah untuk jamaah
datang ke masjid, apalagi kalau jamaahnya sudah tua tentu mereka akan keletihan,
akhirnya sebagian mereka tidak bisa datang ke masjid, bukankah suatu kezaliman
yang kita lakukan kepada mereka? Sebab mereka sudah menabung uangnya sebegitu
lama untuk datang ibadah ke Masjidil Haram, tetapi akibat kelalaian kita,
mereka tidak bisa datang ke Masjid. Mungkin pemerintah sudah mengantisipasi
dengan menyediakan bus, sayangnya antara jumlah jamaah dan bus yang disediakan
tidak seimbang.
Kondisinya berulang secara terus menerus setiap tahunnya,
pemerintah tidak ada uapaya maksimal untuk memperbaiki pemondokan dan pelayanan
fasilitas yang lebih bermutu untuk jamaah, akibatnya setiap tahun jamaah selalu
mengeluh, dan pemerintah seakan sudah kebal dengan keluhan jamaah, dan sebagian
mereka mengeluarkan fatwa aneh, dimana “kalau jamaah tidak bisa ke Masjid ya
sudah shalat di penginapaan saja, pahalanya sama saja, sebab sama-sama di tanah
haram”. Fatwa lainnya disampaikan kepada jamaah bahwa “setiap kita mesti banyak
bersabar, orang yang tidak sabar dalam berhaji nanti hajinya tidak mabrur”.
Akhirnya dengan segala macam dalih itu jamaah terpaksa menerima apa adanya.
Tapi bukankah itu suatu penzaliman kepada jamaah?
Sudah puluhan tahun bangsa ini mengurus pemondokan jamaah
haji di Saudi Arabiah, tetapi mind set nya setiap tahun dan setiap menteri sama
saja, tidak ada yang berani membuat perubahan yang radikal. Mungkin saja ini
bisa terjadi karena nuansa bisnis dalam pemondokan ini sangat tinggi, tentu ada
kepentingan orang-orang tertentu yang akan terganggu kalau dilakukan perubahan
secara radikal.
Pemerintah Indonesia mungkin lupa, banyak negara lain sudah
berubah, perhatikan saja beberapa negara yang sadar terhadap kebutuhan
rakyatnya, mereka berinvestasi dalam pemondokan untuk jamaah dari negaranya,
sehingga jamaah dapat menikmati pemondokan yang memadai, nyaman bersih dan
murah. Lambat laun tentu masyarakat kita akan menilai, betapa lambannya
pemerintahnya mengurus kepentingan rakyatnya, senang atau tidak kita sangat
cemburu kepada negara-negara lain yang begitu tinggi perhatian pemerintahnya
kepada rakyatnya.
Apa yang perlu kita reformasi? Kalau kita simak dengan akal
pikiran yang sehat dan nurani yang bersih, maka ia akan berkata “ kita mesti
mereformasi secara total pengelolaan haji ini. Ia perlu dikeluarkan dari
Kementerian Agama. Buatkan lembaga khusus buat dia, dimana pertanggungjawabannya
langsung kepada Presiden.
Lembaga ini bekerja secara otonom penuh secara profesional,
ia bekerja menghimpun dana haji, menginvestasikannya dan menggunakannya secara
profesional, dengan demikian setiap dana yang disetorkan oleh jamaah manfaatnya
langsung akan kembali kepada jamaah. Akan terjadilah optimalisasi dari dana
yang dikumpulkan. Dana ditabung atas nama setiap pribadi masyarakat, jadi
keuntungannya jelas akan lari ke rekening masing-masing yang pada akhirnya
masyarakat akan dapat menikmati perjalanan haji yang jauh lebih murah di
banding dengan sekarang. Hasilnya, jika ada calon jamaah mendapat kursi sepuluh
tahun ke depan dengan hanya menyetorkan uang sebanyak Rp 20 juta sekarang, maka
ia tidak perlu lagi menambah dananya, sebab dana yng tersedia akan memunculkan
keuntungan, dimana dengan keuntungan tersebut dapat mencukupi biaya
perjalananannya. Berbeda apa yang dibuat oleh pemerintah sekarang, walaupun
dana orang sudah mengendap sepuluh tahun di Kementerian Agama, dana tersebut
tetap juga dihitung sejumlah itu, alangkah zalimnya perlakuan pemerintah kepada
rakyat.
Lembaga ini juga bertanggungjawab sepenuhnya memberikan
pelayanan optimal kepada jamaah haji, baik sebelum mereka berangkat maupun
selama pelaksanaan haji. Kalaulah dilaksanakan sistem pendaftaran dan pelayanan
haji sebelum keberangkatan secara profesional tentu jamaah dimanapun mereka
tinggal akan mampu dilayani dengan baik dan kita yakin akan tercapainya tingkat
kepuasan yang optimal.
Lembaga ini tentu dengan cara yang benar bisa mencari
pesawat yang terbaik dan murah, karena pasarnya sudah kaptif, pastilah sangat
menarik bagi maskapai-maskapai besar dunia melayani jamaah haji Indonesia ini.
Tidak seperti sekarang, dimana pesawatnya sering terlambat, kurang ada keleluasaan
dalam pesawat, sebab mereka merubah susunan kursinya agar dapat dimuat sebanyak
mungkin.
Demikian juga dengan pemondokan, pastilah lembaga ini akan
berpikir yang rasional untuk jangka panjang, bagaimana pemondokan haji ini bisa
dibuat seefisien dan sebaik mungkin. Mereka tidak akan tega menempatkan jamaah
sampai jarak lima kilometer dari masjidil haram dan tidak akan menempatkan
mereka pada rumah-rumah yang minim fasilitas dan asalan.
Mereformasi pengelolaan perhajian tentu memerlukan waktu dan
direncanakan secara matang, seandainya pemerintah mempunyai niat untuk berubah,
pastilah ia akan melakukan upaya-upaya maksimal agar tujuan konstitusi negara
tercapai. Nait yang ikhlas upaya maksimal dan kemauan berubah yang kuat insyaallah
pasti melahirkan suatu produk yang berkualitas tinggi dan membahagiakan kepada
seluruh pihak-pihak yang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar