Kamis, 06 Desember 2012

INKLUSIVME PERBANKAN SYARIAH



INKLUSIVEME PERBANKAN SYARIAH
Olah: Jafril Khalil[1]
Berkembangnya sistem perbankan syariah menjadi tumpuan harapan bagi sebagian masyarakat kecil dimana mereka adalah orang-orang yang terlibat secara langsung dalam berbagai sektor usaha. Kenapa mereka sangat berharap dengan perbankan syariah? Secara umum perbankan syariah mempuyai prinsip mudharabah (profit sharing) dan musyarakah (profit and lost sharing).dengan demikian dalam pikiran mereka tentu akan lebih mudah berurusan dengan perankan syariah disbanding dengan konvensional.
Sistim ini sangat unik karena masyarakat pengguna jasa dan perbankan sama-sama diajak bergandengan tangan untuk menanggung risiko ketika terjadi kerugian dan berbagi kentungan ketika pengguna jasa mendapatkan keuntungan. Tentu saja tidak semua orang berani melaksanakan sistem ini karena kemungkinan rugi dan untung itu adalah 50:50, sedangkan dalam sistem perbankan konvensional, bank dalam teorinya tidak mungkin rugi karena ia menerapkan system bunga, dimana setiap uang yang dikucurkan sudah pasti ada keuntungan, aman, terjamin karena ada agunannya.
Dalam melaksanakan sistem mudharabah dan musharakah tentu kajian terhadap kualitas produk, kompetensi dan kapasitas pengguna jasa adalah hal yang dinomor satukan. Seandainya kedua komponen diatas tidak bisa dipertanggungjawabkan maka tidak mungkin perbankan mau mengucurkan dana. Malangnya terlalu sulit bagi perbankan untuk menilai kualitas suatu produk dan kapasitas seseorang sehingga terjadi ketakutan dalam mengucurkan dana berbasis managemen risiko produk dan sumber daya manusia.
Problem seperti ini menimbulkan pemikiran baru bagi praktisi perbankan, mereka lebih senang kembali kepada dasar managemen resiko konvensional, yang pada akhirnya produk-produk perbankan syariah akan selalu ditarik kegaris konvensional, maka lahnirlah produk-produk syariah yang konvensional dalam istilah kasarnya babi cap onta.
Perhatikan saja produk-produk murabahah, yang basis perhitungan keuntungannya mirip dengan bunga dan kadang-kadang jauh lebih mahal dari perhitungan bunga, karena mereka mengantisipasi kemungkinan kenaikan suku bunga dimasa depan. Memang dalam teorinya murabahah itu dibolehkan dalam prinsip syariah, persoalannya murabahah yang seperti apa yang dibenarkan itu? Seandainya suatu transaksi kalau membawa kemudharatan, walaujpun prosedurnya benar dan sesuai syariah tetap akan dicela menurut etika perdagangan syariah.
Demikian juga mudharabah dan musharakah pada asalnya berbasis kepada managemen resiko manusianya berubah kepada managemen resiko berbasis jaminan atau collateral. Apa akibat perobahan basis penilaian ini? Mungkin bagi para praktisi perbankan dianggap sah-sah saja produk-produk bernuansa konvensional ini, tetapi bagi pelaku usaha ini adalah penderaan.
Bayangkan, hari ini kalau anda tidak kaya jangan memohon kerjasama dengan bank, karena tidak mungkin perbankan syariah mau mengucurkan kredit tanpa ada collateral. Kolateral adalah senjata yang ampuh untuk bisa mendapatkan kucuran dana dari bank, kalau demikian tentu tidak akan berguna keahlian dan kehebatan seseorang ketika ia tidak mempunyhai kolateral yang memadai untjuk menjamin hutangnya.
Disinilah pupusnya harapan oang-orang kecil. Mereka tidak mungkin masuk ke dalam bank jika mereka tidak mempunyai harta untuk diagunkan. Sekalipun kredit itu berasal dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana keredit seperti nini pada dasarnya hanya memerlukan trust bukan jaminan harta karena sudah ada lembaga seperti asuransi yang menjaminnya. Sayangnya!  Mereka pada umumnya hanya menjadi penonton, yang menikmati akhirnya adalah orang-orang yang sudah terbiasa juga di bank dan mempunyai kolateral yang lengkap, laporan keuangan yang teratur dan mempunyai bisinis plan yang memberi harapan yang tinggi di masa depan.
Dalam teorinya, pemerintah meneyediakan dana untuk pengusaha kecil sekligus mendirikan lembaga penjaminan untuk menjamin kemungkinan munculnya risiko. Produk ini ada yang berbasis syariah non syariah, tetapi para bankir tetap ngotot untuk mengucurkan dana ini kepada masyarakat berbasis kolateral. Akibatnya masyarakat kecil yang tidak mempunyai kolateral tidak mungkin mendapatkan program syariah yang dikoarkan tersebut.
Kalau diperhatikan persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan dana dari perbankan syariah untuk keperluan modal kerja atau mengembangkan suatu usaha bisa dipastikan bahwa perbankan ini menganut paham eklusivme.  Sulit bagi mereka keluar dari kerangka berpikir managemen risiko penjajahan dan penuh dengan kecurigaan. Akibat dari ini tentu saja produk yang dicarinya adalah produk-produk aman seperti keperluan konsumptif atau mereka berpartner dengan pengusaha yang sudah mapan yang sangat tipis kemungkinan mereka mendapatan risiko.
Kalau gejala ini dibiarkan terus menerus maka perbankan syariah akan terpuruk dengan ekslusivmenya dan sulit berkembang dan mengembangkan produk-produk syariah secara tepat dan benar. Sebaiknya para banker syariah belajarlah teori polirik ekonomi syariah agar tujuan perbankan syariah sebagai bank bersifat inklusiv dan bisa membangun keadilan ekonomi bagi masyarakat.


[1] PhD dalam ekonomi Syariah dan Direktur Zakirah Institute