INKLUSIVEME PERBANKAN SYARIAH
Olah: Jafril Khalil[1]
Berkembangnya sistem perbankan syariah
menjadi tumpuan harapan bagi sebagian masyarakat kecil dimana mereka adalah
orang-orang yang terlibat secara langsung dalam berbagai sektor usaha. Kenapa
mereka sangat berharap dengan perbankan syariah? Secara umum perbankan syariah
mempuyai prinsip mudharabah (profit
sharing) dan musyarakah (profit and
lost sharing).dengan demikian dalam pikiran mereka tentu akan lebih mudah
berurusan dengan perankan syariah disbanding dengan konvensional.
Sistim ini sangat unik karena masyarakat
pengguna jasa dan perbankan sama-sama diajak bergandengan tangan untuk
menanggung risiko ketika terjadi kerugian dan berbagi kentungan ketika pengguna
jasa mendapatkan keuntungan. Tentu saja tidak semua orang berani melaksanakan sistem
ini karena kemungkinan rugi dan untung itu adalah 50:50, sedangkan dalam sistem
perbankan konvensional, bank dalam teorinya tidak mungkin rugi karena ia
menerapkan system bunga, dimana setiap uang yang dikucurkan sudah pasti ada
keuntungan, aman, terjamin karena ada agunannya.
Dalam melaksanakan sistem mudharabah dan musharakah tentu kajian terhadap kualitas produk, kompetensi dan
kapasitas pengguna jasa adalah hal yang dinomor satukan. Seandainya kedua
komponen diatas tidak bisa dipertanggungjawabkan maka tidak mungkin perbankan
mau mengucurkan dana. Malangnya terlalu sulit bagi perbankan untuk menilai
kualitas suatu produk dan kapasitas seseorang sehingga terjadi ketakutan dalam
mengucurkan dana berbasis managemen risiko produk dan sumber daya manusia.
Problem seperti ini menimbulkan
pemikiran baru bagi praktisi perbankan, mereka lebih senang kembali kepada
dasar managemen resiko konvensional, yang pada akhirnya produk-produk perbankan
syariah akan selalu ditarik kegaris konvensional, maka lahnirlah produk-produk
syariah yang konvensional dalam istilah kasarnya babi cap onta.
Perhatikan saja produk-produk murabahah,
yang basis perhitungan keuntungannya mirip dengan bunga dan kadang-kadang jauh
lebih mahal dari perhitungan bunga, karena mereka mengantisipasi kemungkinan
kenaikan suku bunga dimasa depan. Memang dalam teorinya murabahah itu
dibolehkan dalam prinsip syariah, persoalannya murabahah yang seperti apa yang
dibenarkan itu? Seandainya suatu transaksi kalau membawa kemudharatan,
walaujpun prosedurnya benar dan sesuai syariah tetap akan dicela menurut etika
perdagangan syariah.
Demikian juga mudharabah dan musharakah
pada asalnya berbasis kepada managemen resiko manusianya berubah kepada
managemen resiko berbasis jaminan atau collateral. Apa akibat perobahan basis
penilaian ini? Mungkin bagi para praktisi perbankan dianggap sah-sah saja
produk-produk bernuansa konvensional ini, tetapi bagi pelaku usaha ini adalah
penderaan.
Bayangkan, hari ini kalau anda tidak kaya
jangan memohon kerjasama dengan bank, karena tidak mungkin perbankan syariah
mau mengucurkan kredit tanpa ada collateral. Kolateral adalah senjata yang
ampuh untuk bisa mendapatkan kucuran dana dari bank, kalau demikian tentu tidak
akan berguna keahlian dan kehebatan seseorang ketika ia tidak mempunyhai kolateral
yang memadai untjuk menjamin hutangnya.
Disinilah pupusnya harapan oang-orang
kecil. Mereka tidak mungkin masuk ke dalam bank jika mereka tidak mempunyai harta
untuk diagunkan. Sekalipun kredit itu berasal dari pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR). Dimana keredit seperti nini pada dasarnya hanya memerlukan trust bukan
jaminan harta karena sudah ada lembaga seperti asuransi yang menjaminnya.
Sayangnya! Mereka pada umumnya hanya
menjadi penonton, yang menikmati akhirnya adalah orang-orang yang sudah
terbiasa juga di bank dan mempunyai kolateral yang lengkap, laporan keuangan
yang teratur dan mempunyai bisinis plan yang memberi harapan yang tinggi di
masa depan.
Dalam teorinya, pemerintah meneyediakan
dana untuk pengusaha kecil sekligus mendirikan lembaga penjaminan untuk
menjamin kemungkinan munculnya risiko. Produk ini ada yang berbasis syariah non
syariah, tetapi para bankir tetap ngotot untuk mengucurkan dana ini kepada
masyarakat berbasis kolateral. Akibatnya masyarakat kecil yang tidak mempunyai
kolateral tidak mungkin mendapatkan program syariah yang dikoarkan tersebut.
Kalau diperhatikan
persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan dana dari perbankan syariah untuk
keperluan modal kerja atau mengembangkan suatu usaha bisa dipastikan bahwa
perbankan ini menganut paham eklusivme.
Sulit bagi mereka keluar dari kerangka berpikir managemen risiko
penjajahan dan penuh dengan kecurigaan. Akibat dari ini tentu saja produk yang
dicarinya adalah produk-produk aman seperti keperluan konsumptif atau mereka
berpartner dengan pengusaha yang sudah mapan yang sangat tipis kemungkinan
mereka mendapatan risiko.
Kalau gejala ini dibiarkan terus menerus maka
perbankan syariah akan terpuruk dengan ekslusivmenya dan sulit berkembang dan
mengembangkan produk-produk syariah secara tepat dan benar. Sebaiknya para
banker syariah belajarlah teori polirik ekonomi syariah agar tujuan perbankan
syariah sebagai bank bersifat inklusiv dan bisa membangun keadilan ekonomi bagi
masyarakat.