Kamis, 07 Juli 2011

Reformasi Undang-Undang Pertanahan

Salah satu faktor produksi adalah tanah. walaupun ia hanya salah satu, namun tanah amat sangat penting dalam membangun perekonomian suatu keluarga dan negara. dengan adanya tanah suatu keluarga bisa berproduksi dengan cara yang sangat sederhana dan kos yang paling murah. dengan demikian diharapkan semua orang dapat dipastikan dapat berproduksi, walaupun dalam jumlah minimal, kalau dia memiliki tanah.

Dalam perjalanan dan sejarah negara-negara di dunia, apabila pemerintah sukses dan adil dalam mendistribusikan tanah negara kepada rakyat, maka bisa dipastikan rakyatnya akan mencapi kesejahteraan minimal artinya mereka bisa memenuhi pangan mereka. Bukti yang paling sederhana dapat dibuktikan, ketika adat masih berfungsi di suatu daerah, dimana para ketua adat masih punya kekuasaan membagikan tanah kepada anggotanya, tempat dan daerah tersebut bisa mencapai kesejahteraannya. tetapi setelah pertanahan diatur oleh negara, para ketua adat tidak lagi punya kuasa mendistribusikan tanah, maka lahirlah masyarakat baru yang kehidupan mereka penuh kemelaratan.

Dalam rangka mencapai kesejahtraan masyarakat sesuai amanah undang-Undang dasar 45 sudah sangat perlu dirombak undang-undang pertanahan Nasional Indonesia yang sedia ada. Reformasi terhadap undang-undang ini mutlak dilakukan agar tanah-tanah yang ada di Indonesia dapat difungsikan dengan baik dan masyarakat Indonesia yang miskin dapat dibantu untuk berproduksi dengan baik.

Apakah sulit untuk mereformasi undang-undang yang sedia ada? Jikalau ditanyakan kepada politisi dan ahli hukum kita, jawabannya pastilah akan bertele-tele dan tidak akan ada ujungnya, namun kalau kepada negara mau berpikir sejenak dan merasakan bahwa undang-undang yang ada perlu direformasi, maka pekerjaan akan mudah saja. dalam waktu tiga bulan kita akan dapat melahirkan undang-undang baru yang berpihak kepada rakyat dan bangsa Indonesia. untuk itu perlu tangan kuat, kepala negara bertindak tegas dan cepat tanpa terlalu banyak mendengar keinginan politisi yang hanya mampu berbicara dan tidak mampu bertindak.

Bagaimana model undang-undang pertanahan yang akan dilahirkan, hal itu tidaklah rumit, tentu kita akan sesuaikan dengan filosofi negara kita yang pada hakikatnya sangat berpihak kepada rakyat. Intinya bagaimana mana semua rakyat miskin yang ada di Indonesia dengan mudah mendapatkan tanah dari pemerintah dan tanah tersebut bisa diproduksikan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar