Oleh: Jafril Khalil
Membicarakan tentang peran dan sumbangan Asuransi Syariah
dalam gerakan Ekonomi Islam di Indonesia tentu akan memakan waktu yang panjang,
tidak mungkin rasanya diuraikan di dalam majalah ini secara keseluruhan. Oleh
karena itu penulis hanya akan menyampaikan hal-hal yang dianggap sangat penting
dalam perjalanan sejarah asuransi syariah di dalam memberikan kontribusi di
bumi Indonesia ini.
Dimulai tanggal 27 Juli 1993 para pemimpin Islam di
Indonesia, yang dimotori oleh ICMI, dan dibantu oleh Bank Muamalat Indonesia,
Asuransi Tugu Mandiri dan Departemen Keuangan yang diwakili Firdaus Djaelani dan
Karna.n.A.Parwata Atmadja membentuk tim yang dinamakan TEPATI.
TEPATI inilah yang mempelajari seluk beluk teknis asuransi
syariah, mereka melakukan berbagai riset diantaranya melakukan studi banding ke
Syarikat Takaful Malaysia karena perusahaan ini sudah lebih awal mendirikan
asuransi Islam.
Setelah diadakan berbagai kajian, studi banding, dan seminar
maka akhirnya pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT. Syarikat Takaful
Indonesia sebagai holding company dengan Dirut Rahmat Husein yang selanjutnya mendirikan
dua anak perusahaan yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga yang didirikan pada
tanggal 25 Agustus 1994, diresmikan oleh Menteri Keuangan yang pada waktu itu
dijabat oleh Marii Muhammad di Hotel Syahid dan PT. Asuransi Takaful Umum yang
didirikan pada tanggal 2 Juni 1995 bertepatan dengan 1 Muharram 1416 H,
diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT BJ.Habibie di Hotel Shangrila.
Takaful berjalan sendiri tanpa kompetitor selama kurang lebih
8 tahun. Setelah itu barulah bermunculan asuransi-asuransi syariah lainnya yang
sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai 42 asuransi syariah, dengan perincian ada
sekitar 20 perusahaan yang beroperasi sebagai Asuransi Jiwa Syariah yang di
dalamnya terdapat 3 perusahaan yang berbentuk syariah penuh dan 17 berbentuk unit
usaha syariah.
Adapun asuransi umum syariah berjumlah 22 perusahaan dengan
perincian 20 unit usaha syariah dan 2 asuransi syariah full fledge.
Asuransi syariah adalah suatu produk yang pada awalnya berjalan sangat lamban
karena masyarakat belum mengenalnya, tentu untuk mensosialisasikan produk ini
memerlukan waktu yang sangat panjang, dari segi permodalan ketika itu Takaful
masih sangat kecil dibandingkan degan Asuransi Konvensional. Tentu saja ini
menjadi hambatan dalam mempercepat penetrasi pasar asuransi syariah di
Indonesia. Dan kalau diperhatikan pula undang-undang yang menjadi acuan dalam
menjalankan asuransi syariah boleh dikatakan sangat minim. Akibatnya berpengaruh
kepada pertumbuhan asuransi syariah itu sendiri.
Jika dirata-ratakan pertumbuhan asuransi syariah semenjak
berdiri (1994) sampai sekarang, ia hanya tumbuh kurang lebih sekitar 30-40% per
tahun. Sedangkan pertumbuhan asuransi konvensional jauh melebihi angka itu.
Kita ambil saja dua tahun terakhir (2011 dan 2012), pertumbuhan asuransi syariah
sangat lamban meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat bagus dalam sepuluh
tahun terakhir.
Total aset asuransi jiwa syariah tahun 2011 3.926.240 Triliun
dan 2012 5.331.346 triliun. Artinya pertumbuhannya sekitar 40%. Adapun dari
segi penguasaan pasar premi yang diterima oleh perusahaan asuransi syariah
secara total hanya 4.53% dibanding dengan total premi industri asuransi jiwa. Berdasarkan
data dari Biro Riset Info Bank 2013 total aset 2011 asuransi umum syariah
adalah Rp1.396.727 triliun dan 2012 adalah RP 2.592.494 triliun artinya
pertumbuhan preminya kurang lebih 40% dan jika kita lihat pangsa pasar yang
diraih asuransi umum syariah hanya mencapai 2.6% dibanding dengan asuransi
konvensional.
Melihat data-data di atas tentu peran asuransi syariah ini
sangat kecil dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia yang
jumlahnya sudah melewati 250 juta jiwa. Dan jika kita bandingkan dengan negara
Malaysia aset asuransi syariah itu sudah melebihi 20% dari total aset industri
asuransi di Malaysia, tentu saja hal ini sangat menyedihkan dalam membangun
perekonomian berbasis syariah di Indonesia.
Kalau kita analisa ada berbagai rintangan yang menyebabkan
lemahnya pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia di antaranya permodalan;
dalam industri asuransi dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal yang kuat,
dengan demikian publik bisa yakin sepenuhnya bahwa perusahaan asuransi syariah
itu bonafit dan mampu membayar klaim apabila terjadi resiko terhadap
nasabahnya. Disamping itu nasabah juga sangat yakin bahwa uang mereka tidak
disalahgunakan. Kepercayaan masyarakat seperti ini akan dapat mengundang para
peserta asuransi syariah sebanyak-banyaknya, dalam hal ini tentu kita
menghimbau kepada pemegang saham asuransi untuk memberikan modal yang kuat
terhadap perusahaan asuransi syariah. Faktor hambatan berikutnya adalah tidak
sepenuh hatinya pemerintah membangun industri asuransi syariah yang kuat,
sampai saat ini undang-undang asuransi syariah belum ada di Indonesia, padahal
undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk menentukan visi, misi dan arah
asuransi syariah ke depannya. Karena asuransi syariah itu merupakan produk
khusus dan sudah pasti ia memiliki aturan khusus terkait dengan manajemen
resiko, sistem investasi, sistem pembinaan SDM dan model-model bisnisnya.
Disamping itu, sebagai industri baru pemerintah juga seharusnya memberikan
insentif terhadap industri ini agar ia mampu berkompetisi dengan pemain-pemain
yang sudah lama. Seandainya pemerintah tidak memberikan perhatian khusus
terhadap asuransi syariah maka industri ini akan terus ditinggalkan oleh
perusahaan asuransi konvensional.
Hambatan berikutnya adalah sikap masyarakat Islam sendiri
yang tidak merasa memiliki asuransi syariah ternyata dengan kurangnya jumlah
pemegang polis asuransi syariah di Indonesia. Kemungkinan hal ini terjadi
karena kurangnya sosialisasi dan edukasi di masyarakat. Tentu saja ini
memerlukan usaha maksimal dari seluruh para penggiat ekonomi syariah dan
diharapkan ke depan adanya perbaikan strategi dalam sosialisasi ini.
Terakhir adalah hambatan yang datang dari industri asuransi
syariah itu sendiri dan asosiasinya yang tidak ada kesungguhan bersama dalam
mengedukasi masyarakat dan sayangnya antara satu perusahaan dengan perusahaan
lain yang sama-sama syariah melakukan kompetisi yang kurang sehat seperti
saling menurunkan iuran tabarru’ dan saling melemahkan antara satu dengan yang
lain.
Walau bagaimanapun kita mesti optimis untuk ke depan bahwa
industri asuransi syariah bisa memainkan peranan yang lebih baik dan bisa
mengejar ketertinggalannya seandainya masing-masing stakeholders mau
mengevaluasi diri dan mau memperbaiki setiap kelemahan yang terjadi di masa
lalu.