Selasa, 30 Desember 2014

ISLAM DAN SUBSIDI BBM


Penulis : Jafril Khalil, MCL, PhD



Dalam berbagai wacana yang dilontarkan oleh pemerintah dan tokoh-tokoh ekonomi Indonesia berkaitan subsidi BBM maka sampai hari ini muncul dua pandangan yang ekstrem yakni ada yang berpendapat untuk tetap mempertahankan adanya subsidi BBM sementara yang lainnya menolak. Sebelum kita menjelaskan bagaimana pandangan Islam terhadap subsidi ini sebaiknya kita harus mengerti apa itu subsidi. Secara umum subsidi adalah sebuah pembayaran oleh pemerintah untuk produsen, distributor dan konsumen dan masyarakat dalam bidang tertentu seperti subsidi harga bahan bakar minyak, subsidi pertanian, dan lain-lain guna mendorong masyarakat mencapai kemandirian. Sepintas, subsidi ini tentu sangat baik terutama dalam rangka membantu masyarakat memperbaiki kesejahteraan hidupnya. Dan ini pulalah yang menyebabkan pemerintahan Indonesia dari zaman ke zaman memberikan subsidi BBM kepada masyarakat. Ketika hasil minyak Indonesia berlimpah dan penggunaan konsumsi BBM masih sedikit, pemerintah dengan mudah bisa memberikan subsidi. Namun pada hari ini, produksi minyak Indonesia anjlok, kurang lebih separuh dari produksi optimal yang pernah dihasilkan, dalam masa yang sama konsumsi BBM melonjak berlipat ganda dan harga minyak melambung secara terus menerus maka pada saat itu pastilah pemerintah kelabakan dalam mensubsidi BBM kepada masyarakat.

Di dalam sistem perekonomian Islam ia tidak melihat masalah boleh atau tidak bolehnya suatu subsidi, tetapi yang dilihat adalah apakah setiap kebijakan itu melahirkan kebaikan yang optimal ( maslahah) atau melahirkan kerusakan yang besar (mafsadah). Pada era sebelum 90-an kebijakan subsidi BBM dapat memberikan kebaikan yang optimal kepada masyarakat karena berbagai faktor seperti tingkat produksi minyak Indonesia yang masih tinggi dibanding dengan konsumsi dalam negeri, harga minyak dunia yang masih terkendali,dan faktor kecurangan dalam distribusi masih bisa dikendalikan secara optimal, sehingga tidak membebani APBN dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap pembangunan yang sedang berjalan. Di samping itu produktifitas masyarakat Indonesia secara menyeluruh masih tinggi dan ekonomi pada waktu itu tidak berbiaya tinggi. Berbeda dengan sekarang kebijakan subsidi BBM ini banyak melahirkan kerusakan (mafsadah);  jika diperhatikan perimbangan produksi BBM dan konsumsi BBM di Indonesia maka terdapat ketimpangan yang mencolok, dimana tingkat konsumsi kita jauh lebih tinggi dibanding tingkat produksinya sehingga kita terpaksa mengimpor minyak dari negara lain, jelas ini membawa malapetaka bagi APBN apalagi harga minyak dunia yang melambung berlipat ganda sehingga menjadi parasit terhadap APBN. Dalam sistem distribusi BBM pemerintah tidak mampu mengawasi dengan baik sehingga terjadi berbagai penyimpangan seperti penyelundupan minyak yang dilakukan oleh para cukong-cukong yang terkadang bisa bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu. Di daerah tertentu sering terjadi penimbunan BBM oleh para spekulan sehingga terjadi berbagai kelangkaan minyak dan pada saat itu mereka mengambil keuntungan berlipat ganda dari kecurangan. Kalau kita menoleh ke daerah-daerah terpencil keadaan mereka menjadi labih menderita karena permainan harga BBM ini. Dalam teorinya mereka bisa mendapatkan subsidi BBM, tetapi dalam praktek mereka terpaksa membeli BBM jauh lebih mahal dari harga yang sesungguhnya. Hal ini terjadi karena lemahnya sistem pengawasan pemerintah terhadap tata niaga BBM dan sistem ditribusinya. Di lain pihak para importir minyak Indonesia juga mengambil kesempatan dalam kekacauan sistem subsidi ini. Mereka mengimpor minyak ke Indonesia dalam jumlah yang semakin besar dengan alasan terjadinya kelangkaan BBM. Padahal tidak ada statistik yang paling akurat tentang berapa sesungguhnya kebutuhan konsumsi masyarakat terhadap BBM. Wajar saja jika sebagian masyarakat mencurigai terjadinya penyelundupan BBM besar-besaran yang dilakukan orang-orang tertentu sehingga kebutuhan dalam negeri selalu berkurang dan pemerintah selalu menambah subsidi, jadi berapapun besarnya subsidi yang akan diberikan terhadap BBM dapat dipastikan tidak akan tercapai sasaran akhir subsidi secara optimal dan kemungkinan besar angka subsidi akan selalu bertambah. Tentu ini sangat merugikan kepada masyarakat dimana uang-uang yang sepatutnya dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan, hilang tanpa ada kesan. Berpijak dari kerusakan, kemudharatan dan kezaliman yang muncul akibat subsidi ini maka dalam konteks agar tercapainya tujuan-tujuan kesempurnaan dan kesejahteraan dalam pembangunan sesuai syari’at (maqashidus syar’i) maka kemudharatan ini mesti  dihilangkan (ad-dharar yuzal). Menghilangkan kemudharatan ini adalah dengan cara mencabut subsidi BBM dan membiarkan harga BBM disesuaikan dengan harga pasar. Dengan demikian tidak akan mungkin lagi terjadi penimbunan BBM, monopoli BBM, penyelundupan BBM, dan pendistribusian yang tidak benar. Sebab harga yang sesuai dengan pasar secara otomatis akan memperbaiki semua sistem ini dan dengan demikian juga tidak ada kemubaziran APBN, dimana kemubaziran itu diharamkan dalam Islam (lihat al-quran surat al-isra: 27).

Pencabutan subsidi ini pasti akan menimbulkan dampak lain seperti terjadinya inflasi, hal ini tentu menurunkan daya beli masyarakat dan kurang bergeraknya perekonomian. Namun pasti ada jalan keluarnya. Pemerintah yang cerdas tentu bisa mengatur penghematan uang subsidi ini dengan sebaik-baiknya agar dampak inflasi bisa dikendalikan dan bisa diatasi dengan berbagai cara oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, umpamanya untuk beberapa jangka waktu tertentu masyarakat kurang mampu diberikan subsidi lain seperti subsidi pangan, subsidi kesehatan, subsidi modal kerja, dan juga subsidi bunga bank. Dalam bentuk lain pemerintah juga bisa menciptakan lapangan kerja masal dengan proyek-proyek padat karya seperti menambah perluasan areal persawahan, perkebunan, dan membangun infrastruktur lain.  Biaya subsidi seperti ini pasti jauh lebih murah dan lebih mudah dikendalikan dibanding dengan subsidi BBM. Seandainya pemerintah bisa mengimbangi dampak inflasi ini dengan mengalihkan uang subsidi ini kepada sesuatu yang lebih baik dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan tercapainya amanat undang-undang dasar 45. Maka di dalam konteks pandangan islam hal seperti inilah yang lebih baik. Berarti tujuan bernegara secara syariat sudah dapat dicapai. Di dalam sejarah pemerintahan Islam yang terjadi pada zaman Umar bin Abdul Aziz (717-720M), beliau mampu mengendalikan inflasi yang begitu tinggi dengan cara pengalihan sebagian besar aset-aset orang kaya kepada orang miskin dengn model hibah, hibah perkebunan dan peternakan, dengan cara berkongsi antara orang kaya dan orang miskin dalam pengelolaan perkebunan dan peternakan (muzaro’ah) dan adapula dengan memberikan lapangan kerja kepada orang-orang miskin dengan pemeliharaan lahan-lahan pertanian, perkebunan, peternakan dimana hasilnya dibagi antara pemilik dan yang memelihara (musaaqoh). Metoda-metoda seperti ini sebenarnya bisa diadopsi oleh Indonesia dengan cara-cara modern dan mudah untuk diawasi. Sebaliknya jika pemerintah tidak cerdas di dalam mencarikan solusi dalam mengatasi kemungkinan inflasi yang timbul tentu akan terjadi kekacauan ekonomi, kesengsaraan kepada sebagian besar masyarakat dan kemungkinan besar akan terjadi kejahatan seperti pencurian, perampokan dan sebagainya. Disinilah perlunya kemampuan dan profesionalisme pemerintah dalam mengelola negara. Seandainya mereka memang kurang mampu untuk mengendalikan negara ini tentu pilihan untuk mensubsidi BBM ini secara terus-menerus itulah yang terbaik. Namun akibatnya di suatu masa bisa membangkrutkan negara secara menyeluruh, apalagi jika subsidi yang diberikan itu diambil dari utang yang makin hari semakin membesar.

Apa yang terjadi hari ini sangat menyedihkan sekali, subsidi dicabut, pemerintah hanya mengandalkan bantuan sosial beberapa bulan ditambah dengan pelayanan kesehatan untuk orang tertentu. Mereka tidak mampu menciptakan subsidi yang bisa mencarikan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapi masyarakat. Yang terjadi adalah kesengsaraan yang begitu serius terhadap sebagian besar masyarakat Indonesia, inflasi yang kurang bisa dikendalikan, pengangguran yang bertambah besar, yang lebih menyedihkan lagi kita belum melihat blue print pengalihan subsidi yang dapat menyelesaikan masalah kesengsaraan rakyat, pemerintah tidak memiliki planning jangka panjang untuk orang miskin, yang mengherankan subsidi ini akan dialihkan untuk proyek infrastruktur, dimana lebih memberikan kekuatan kepada kapitalis untuk bercokol di negeri ini, dan rakyat semakin jauh tertinggal

Jadi prinsip Islam dalam hal subsidi BBM ini sangat tergantung dengan kepiawaian pemerintah dalam mengelola keuangan negara, seandainya pemerintah mampu mengendalikan inflasi dengan baik dan menciptakan fasilitas-fasilitas pekerjaan untuk masyarakat dimana secara mayoritas masyarakat bisa berproduksi dengan baik maka menghilangkan subsidi itu adalah pilihan terbaik karena masyarakat akan menjadi masyarakat yang madiri, kuat dan sejahtera. Kalau pemerintah tidak profesional dalam mengendalikan dampak kenaikan harga BBM yang mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan kepada rakyat maka pilihan subsidi BBM ini tetap dibolehkan agar tidak terjadi kerusakan dan kesengsaraan yang lebih dalam lagi.         
 

Sabtu, 21 September 2013

PERAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

Oleh: Jafril Khalil

Membicarakan tentang peran dan sumbangan Asuransi Syariah dalam gerakan Ekonomi Islam di Indonesia tentu akan memakan waktu yang panjang, tidak mungkin rasanya diuraikan di dalam majalah ini secara keseluruhan. Oleh karena itu penulis hanya akan menyampaikan hal-hal yang dianggap sangat penting dalam perjalanan sejarah asuransi syariah di dalam memberikan kontribusi di bumi Indonesia ini.

Dimulai tanggal 27 Juli 1993 para pemimpin Islam di Indonesia, yang dimotori oleh ICMI, dan dibantu oleh Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Tugu Mandiri dan Departemen Keuangan yang diwakili Firdaus Djaelani dan Karna.n.A.Parwata Atmadja membentuk tim yang dinamakan TEPATI.
TEPATI inilah yang mempelajari seluk beluk teknis asuransi syariah, mereka melakukan berbagai riset diantaranya melakukan studi banding ke Syarikat Takaful Malaysia karena perusahaan ini sudah lebih awal mendirikan asuransi Islam.

Setelah diadakan berbagai kajian, studi banding, dan seminar maka akhirnya pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company dengan Dirut Rahmat Husein yang selanjutnya mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga yang didirikan pada tanggal 25 Agustus 1994, diresmikan oleh Menteri Keuangan yang pada waktu itu dijabat oleh Marii Muhammad di Hotel Syahid dan PT. Asuransi Takaful Umum yang didirikan pada tanggal 2 Juni 1995 bertepatan dengan 1 Muharram 1416 H, diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT BJ.Habibie di Hotel Shangrila.

Takaful berjalan sendiri tanpa kompetitor selama kurang lebih 8 tahun. Setelah itu barulah bermunculan asuransi-asuransi syariah lainnya yang sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai 42 asuransi syariah, dengan perincian ada sekitar 20 perusahaan yang beroperasi sebagai Asuransi Jiwa Syariah yang di dalamnya terdapat 3 perusahaan yang berbentuk syariah penuh dan 17 berbentuk unit usaha syariah.

Adapun asuransi umum syariah berjumlah 22 perusahaan dengan perincian 20 unit usaha syariah dan 2 asuransi syariah full fledge. Asuransi syariah adalah suatu produk yang pada awalnya berjalan sangat lamban karena masyarakat belum mengenalnya, tentu untuk mensosialisasikan produk ini memerlukan waktu yang sangat panjang, dari segi permodalan ketika itu Takaful masih sangat kecil dibandingkan degan Asuransi Konvensional. Tentu saja ini menjadi hambatan dalam mempercepat penetrasi pasar asuransi syariah di Indonesia. Dan kalau diperhatikan pula undang-undang yang menjadi acuan dalam menjalankan asuransi syariah boleh dikatakan sangat minim. Akibatnya berpengaruh kepada pertumbuhan asuransi syariah itu sendiri.

Jika dirata-ratakan pertumbuhan asuransi syariah semenjak berdiri (1994) sampai sekarang, ia hanya tumbuh kurang lebih sekitar 30-40% per tahun. Sedangkan pertumbuhan asuransi konvensional jauh melebihi angka itu. Kita ambil saja dua tahun terakhir (2011 dan 2012), pertumbuhan asuransi syariah sangat lamban meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat bagus dalam sepuluh tahun terakhir.

Total aset asuransi jiwa syariah tahun 2011 3.926.240 Triliun dan 2012 5.331.346 triliun. Artinya pertumbuhannya sekitar 40%. Adapun dari segi penguasaan pasar premi yang diterima oleh perusahaan asuransi syariah secara total hanya 4.53% dibanding dengan total premi industri asuransi jiwa. Berdasarkan data dari Biro Riset Info Bank 2013 total aset 2011 asuransi umum syariah adalah Rp1.396.727 triliun dan 2012 adalah RP 2.592.494 triliun artinya pertumbuhan preminya kurang lebih 40% dan jika kita lihat pangsa pasar yang diraih asuransi umum syariah hanya mencapai 2.6% dibanding dengan asuransi konvensional.

Melihat data-data di atas tentu peran asuransi syariah ini sangat kecil dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia yang jumlahnya sudah melewati 250 juta jiwa. Dan jika kita bandingkan dengan negara Malaysia aset asuransi syariah itu sudah melebihi 20% dari total aset industri asuransi di Malaysia, tentu saja hal ini sangat menyedihkan dalam membangun perekonomian berbasis syariah di Indonesia.

Kalau kita analisa ada berbagai rintangan yang menyebabkan lemahnya pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia di antaranya permodalan; dalam industri asuransi dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal yang kuat, dengan demikian publik bisa yakin sepenuhnya bahwa perusahaan asuransi syariah itu bonafit dan mampu membayar klaim apabila terjadi resiko terhadap nasabahnya. Disamping itu nasabah juga sangat yakin bahwa uang mereka tidak disalahgunakan. Kepercayaan masyarakat seperti ini akan dapat mengundang para peserta asuransi syariah sebanyak-banyaknya, dalam hal ini tentu kita menghimbau kepada pemegang saham asuransi untuk memberikan modal yang kuat terhadap perusahaan asuransi syariah. Faktor hambatan berikutnya adalah tidak sepenuh hatinya pemerintah membangun industri asuransi syariah yang kuat, sampai saat ini undang-undang asuransi syariah belum ada di Indonesia, padahal undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk menentukan visi, misi dan arah asuransi syariah ke depannya. Karena asuransi syariah itu merupakan produk khusus dan sudah pasti ia memiliki aturan khusus terkait dengan manajemen resiko, sistem investasi, sistem pembinaan SDM dan model-model bisnisnya. Disamping itu, sebagai industri baru pemerintah juga seharusnya memberikan insentif terhadap industri ini agar ia mampu berkompetisi dengan pemain-pemain yang sudah lama. Seandainya pemerintah tidak memberikan perhatian khusus terhadap asuransi syariah maka industri ini akan terus ditinggalkan oleh perusahaan asuransi konvensional.

Hambatan berikutnya adalah sikap masyarakat Islam sendiri yang tidak merasa memiliki asuransi syariah ternyata dengan kurangnya jumlah pemegang polis asuransi syariah di Indonesia. Kemungkinan hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan edukasi di masyarakat. Tentu saja ini memerlukan usaha maksimal dari seluruh para penggiat ekonomi syariah dan diharapkan ke depan adanya perbaikan strategi dalam sosialisasi ini.

Terakhir adalah hambatan yang datang dari industri asuransi syariah itu sendiri dan asosiasinya yang tidak ada kesungguhan bersama dalam mengedukasi masyarakat dan sayangnya antara satu perusahaan dengan perusahaan lain yang sama-sama syariah melakukan kompetisi yang kurang sehat seperti saling menurunkan iuran tabarru’ dan saling melemahkan antara satu dengan yang lain.  

Walau bagaimanapun kita mesti optimis untuk ke depan bahwa industri asuransi syariah bisa memainkan peranan yang lebih baik dan bisa mengejar ketertinggalannya seandainya masing-masing stakeholders mau mengevaluasi diri dan mau memperbaiki setiap kelemahan yang terjadi di masa lalu.




      

Kamis, 06 Desember 2012

INKLUSIVME PERBANKAN SYARIAH



INKLUSIVEME PERBANKAN SYARIAH
Olah: Jafril Khalil[1]
Berkembangnya sistem perbankan syariah menjadi tumpuan harapan bagi sebagian masyarakat kecil dimana mereka adalah orang-orang yang terlibat secara langsung dalam berbagai sektor usaha. Kenapa mereka sangat berharap dengan perbankan syariah? Secara umum perbankan syariah mempuyai prinsip mudharabah (profit sharing) dan musyarakah (profit and lost sharing).dengan demikian dalam pikiran mereka tentu akan lebih mudah berurusan dengan perankan syariah disbanding dengan konvensional.
Sistim ini sangat unik karena masyarakat pengguna jasa dan perbankan sama-sama diajak bergandengan tangan untuk menanggung risiko ketika terjadi kerugian dan berbagi kentungan ketika pengguna jasa mendapatkan keuntungan. Tentu saja tidak semua orang berani melaksanakan sistem ini karena kemungkinan rugi dan untung itu adalah 50:50, sedangkan dalam sistem perbankan konvensional, bank dalam teorinya tidak mungkin rugi karena ia menerapkan system bunga, dimana setiap uang yang dikucurkan sudah pasti ada keuntungan, aman, terjamin karena ada agunannya.
Dalam melaksanakan sistem mudharabah dan musharakah tentu kajian terhadap kualitas produk, kompetensi dan kapasitas pengguna jasa adalah hal yang dinomor satukan. Seandainya kedua komponen diatas tidak bisa dipertanggungjawabkan maka tidak mungkin perbankan mau mengucurkan dana. Malangnya terlalu sulit bagi perbankan untuk menilai kualitas suatu produk dan kapasitas seseorang sehingga terjadi ketakutan dalam mengucurkan dana berbasis managemen risiko produk dan sumber daya manusia.
Problem seperti ini menimbulkan pemikiran baru bagi praktisi perbankan, mereka lebih senang kembali kepada dasar managemen resiko konvensional, yang pada akhirnya produk-produk perbankan syariah akan selalu ditarik kegaris konvensional, maka lahnirlah produk-produk syariah yang konvensional dalam istilah kasarnya babi cap onta.
Perhatikan saja produk-produk murabahah, yang basis perhitungan keuntungannya mirip dengan bunga dan kadang-kadang jauh lebih mahal dari perhitungan bunga, karena mereka mengantisipasi kemungkinan kenaikan suku bunga dimasa depan. Memang dalam teorinya murabahah itu dibolehkan dalam prinsip syariah, persoalannya murabahah yang seperti apa yang dibenarkan itu? Seandainya suatu transaksi kalau membawa kemudharatan, walaujpun prosedurnya benar dan sesuai syariah tetap akan dicela menurut etika perdagangan syariah.
Demikian juga mudharabah dan musharakah pada asalnya berbasis kepada managemen resiko manusianya berubah kepada managemen resiko berbasis jaminan atau collateral. Apa akibat perobahan basis penilaian ini? Mungkin bagi para praktisi perbankan dianggap sah-sah saja produk-produk bernuansa konvensional ini, tetapi bagi pelaku usaha ini adalah penderaan.
Bayangkan, hari ini kalau anda tidak kaya jangan memohon kerjasama dengan bank, karena tidak mungkin perbankan syariah mau mengucurkan kredit tanpa ada collateral. Kolateral adalah senjata yang ampuh untuk bisa mendapatkan kucuran dana dari bank, kalau demikian tentu tidak akan berguna keahlian dan kehebatan seseorang ketika ia tidak mempunyhai kolateral yang memadai untjuk menjamin hutangnya.
Disinilah pupusnya harapan oang-orang kecil. Mereka tidak mungkin masuk ke dalam bank jika mereka tidak mempunyai harta untuk diagunkan. Sekalipun kredit itu berasal dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana keredit seperti nini pada dasarnya hanya memerlukan trust bukan jaminan harta karena sudah ada lembaga seperti asuransi yang menjaminnya. Sayangnya!  Mereka pada umumnya hanya menjadi penonton, yang menikmati akhirnya adalah orang-orang yang sudah terbiasa juga di bank dan mempunyai kolateral yang lengkap, laporan keuangan yang teratur dan mempunyai bisinis plan yang memberi harapan yang tinggi di masa depan.
Dalam teorinya, pemerintah meneyediakan dana untuk pengusaha kecil sekligus mendirikan lembaga penjaminan untuk menjamin kemungkinan munculnya risiko. Produk ini ada yang berbasis syariah non syariah, tetapi para bankir tetap ngotot untuk mengucurkan dana ini kepada masyarakat berbasis kolateral. Akibatnya masyarakat kecil yang tidak mempunyai kolateral tidak mungkin mendapatkan program syariah yang dikoarkan tersebut.
Kalau diperhatikan persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan dana dari perbankan syariah untuk keperluan modal kerja atau mengembangkan suatu usaha bisa dipastikan bahwa perbankan ini menganut paham eklusivme.  Sulit bagi mereka keluar dari kerangka berpikir managemen risiko penjajahan dan penuh dengan kecurigaan. Akibat dari ini tentu saja produk yang dicarinya adalah produk-produk aman seperti keperluan konsumptif atau mereka berpartner dengan pengusaha yang sudah mapan yang sangat tipis kemungkinan mereka mendapatan risiko.
Kalau gejala ini dibiarkan terus menerus maka perbankan syariah akan terpuruk dengan ekslusivmenya dan sulit berkembang dan mengembangkan produk-produk syariah secara tepat dan benar. Sebaiknya para banker syariah belajarlah teori polirik ekonomi syariah agar tujuan perbankan syariah sebagai bank bersifat inklusiv dan bisa membangun keadilan ekonomi bagi masyarakat.


[1] PhD dalam ekonomi Syariah dan Direktur Zakirah Institute

Kamis, 22 November 2012

Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Sahabatku pernah bertanya "apakah agama Islam membolehkan kita untuk mencapai kebahagiaan dunia"? dalam pikirannya agama Islam seakan mengajarkan hal-hal yang sifatnya ritual dalam mencapai kebahagiaan akhirat. sebab itu penulis berkeinginan untuk menjawab pertanyaan sahabat ini dengan lebih jelas dan lebih luas dan bisa dibaca oleh banyak orang untuk jangka waktu yang panjang.

Islam adalah agama yang indah, terbaik, tidak akan ada agama sebaik agama Islam, ia berbicara komprehensif dan jelas, ia membicarakan dunia secara tuntas, tidak ada hal yang tertinggal untuk dibicarakan. Dunia ini adalah milik semua makhluk dan semua makhluk itu mesti tunduk kepada manusia karena mereka adalah khalifah di permukaan bumi ini, perhatikan firman Allah "Dan ketika Allah berkata kepada para malaikat, 'sesungguhnya aku akan jadikan di permukaan bumi khalifah', mereka menjawab 'apakah engkau akan menjadikan di bumi itu orang yang akan berbuat kerusakan dan bertumpahan darah sedangkan kami selalu bertasbih memujimu dan mensucikanmu', Allah berkata 'sesungguhnya Aku lebih tahu tentang sesuatu yang kamu tidak tahu'" (QS Al-Baqrah:30).

Sebagai khalifah tentu ia mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memajukan dunia ini, membangun peradaban,bertanggung jawab untuk kelestarian alam dan lingkungan yang ada dan yang paling penting mereka mesti memberikan kenyamanan dan kebahagiaan untuk seluruh manusia, ini diajarkan oleh Allah SWT. kepada manusia dalam bentuk suatu doa yang indah sekali "Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan hidup di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak dan jauhkanlah kami dari azab api neraka". (QS Al-Baqarah: 201).

Kebahagiaan di dunia itu yang di benarkan oleh Allah SWT. adalah kebahagiaan yang sesuai dengan tuntunan yang diberikan-Nya, manusia boleh mendapatkan harta sebayak-banyaknya tetapi mesti persyaratannya sesuai dengan kehendak Allah SWT. salah satu persyaratannya adalah halal. Adanya persyaratan halal menyebabkan adanya ketenangan untuk semua orang kalau tidak akan terjadi penzaliman antara satu manusia dengan manusia lainnya. Harta yang halal menghendaki manusia bekerja secara profesional, dia berusaha dengan baik tanpa menipu, tanpa mencuri, tanpa merampok, tanpa korupsi, tanpa mencari cara-cara yang aneh dalam mendapatkan harta, seorang pedagang akan menjual barang dagangannya dengan timbangan yang tepat dengan sukatan yang benar dan secara terbuka menjelaskan kualitas barangnya, kalau ini dikerjakan pastilah akan mendatangkan kebahagiaan kepada pembeli dan penjual akan tenang dalam hidupnya. Seorang birokrat yang memegang jabatan penting dalam suatu negara tidak akan mungkin mengkorup uang negara untuk memperkaya dirinya karena dia tahu bahwa tindakannya akan menghasilkan harta yang tidak halal, dia akan berkeja dengan baik melayani kepentingan masyarakat dan setiap pekerjaannya akan menghasilkan kebaikan kepada masyarakat dan pasti dia akan senang dan bahagia ketika sasaran pekerjaannya tercapai, demikian juga masyarakat yang menikmati hasil kerja birokrat, mereka akan tenang karena mendapatkan pelayanan yang optimal.

Sebagai khalifah manusia itu pastilah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik di dalam hidupnya kepada manusia dan alam, ketahuilah bahwa sesungguhnya tindakan tindakan yang dilakukan oleh manusia itu belum cukup untuk mencapai kebahagiaan dan mesti ia lengkapi dengan tindakan penghambaan kepada Allah SWT. kenapa demikian? karena kunci kebahagiaan itu ada di dalam ruh manusia kalau ruh manusia itu jauh dari sang penciptanya setiap kebaikan-kebaikan yang dia buat pasti tidak akan ada puncak kepuasannya dia akan selalu merasa kurang dan selalu di pengaruhi oleh hawa nafsunyayang pada akhirnya dia akan tersesat. Sebab itu penghambaan kepada Allah SWT.itu merupakan kunci yang paling penting dalam hidup manusia Allah SWT. menyampaikan kepada kita "tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku" (QS Az-Zariyat: 56).

Penggabungan antara kepatuhan di dalam beraktifitas kepada Allah SWT. dan kepatuhan dalam menjalankan ibadah merupakan suatu prinsip yang tidak bisa di tawar dan inilah yang kita sebut sebagai penghambaan kepada Allah, sikap penghambaan ini akan membawa manusia mencapai kebahagiaan duniawi yang sesungguhnya. Manusia mendapatkan rezeki berapapun jumlahnya akan bisa membawa kebahagiaan untuk dirinya dan manusia lain berapapun tinggi ilmunya, berapapun tinggi pangkatnya, apapun kenikmatan yang dia dapatkan kalau didasarkan kepada penghambaan kepada illahi pastilah ia akan merasa bahagia dan tidak akan pernah kecewa dalam hidupnya dan di dalam konsep islam kebahagiaan dunia seperti itu akan membawanya kepada kebahagiaan akhirat dan inilah kebahagiaan yang sesungguhnya,

Mereformasi Pengelolaan Perhajian Di Indonesia

Oleh, Jafril Khalil, MCL, PhD[i]


Bagi umat Islam berhaji adalah sesuatu yang mesti dilakukan, ia adalah rukun Islam kelima, tidak sah seseorang menjadi muslim, bagi yang mampu, kecuali ia mesti berhaji. Sebab itu apapun halangan yang mereka hadapi untuk mencapai itu, akan mereka perjuangkan dengan berbagai cara.
Walaupun ongkos untuk naik haji begitu tinggi dan berat bagi masyarakat, tetapi niat mereka tidak pernah surut untuk berhaji, demi haji kadang mereka menjual aset-aset penting. Padahal aset-aset tersebut amat berharga bagi masa depan mereka, namun demi haji mereka tidak memikirkan lagi masalah masa depan, apalagi dalam motivasi berhaji Rasulullah mengatakan bahwa “haji yang mabrur tiada upahnya kecuali surga” (HR Bukhari:1683, Muslim: 1349) artinya orang kalau berhaji dan mendapat haji mabrur, mereka akan masuk surga.
Umat Islam yang menebar di seluruh negara, dengan berbagai budaya, kemampuan fisik berbeda, kemampuan ekonomi yang tidak sama, bahasa yang beragam dan dengan berbagai kelebihan dan kekurangan, mereka satu dalam tujuan yaitu berhaji. Namun yang perlu kita sadari, bahwa mengurus dan mengelolala perhajian ini pasti tidak mudah.
Selama puluhan tahun pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengurus pengelolaan haji ini, dan sepanjang ini , kalau disimak, setiap tahun yang terjadi semakin komplitnya masalah yang timbul. Kementerrian agama boleh dikatakan telah gagal mengurus pengelolaan perhajian ini, walaupun dalam versinya, mereka telah bekerja maksimal dan baik.
Sayangnya setiap kali masyarakat mengkritisi pengelolaan  haji ini, pemerintah selalu resisten, padahal yang diinginkan masyarakat adalah bagaimana pemerintah sebaik mungkin dapat mengelola perhajian ini sehingga tercapai kenyamanan optimal bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah hajinya.
Indonesia mesti berani mereformasi sitem pengelolaan perhajiannya, seperti yang pernah dilakukan oleh Malaysia, Singapore, Iran dan negara-negara lainnya. Kalau kita mau berkaca kepada negara-negara ini, tentu masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan Haji ini tidaklah se komplit yang ada sekarang.
Ada beberapa masalah utama yang perlu kita reformasi, pertama pengelolaan dana haji. Hari ini Kementerian Agama telah mengelola dana haji tanpa ada transparansi dan tanpa nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji. Coba kita bayangkan kalau seseorang menyetor dana Rp 20 juta dan masa tunggunya adalah sepuluh tahun ke depan, sebenarnya dengan keuntungan sekitar 7% setahun dana tersebut sudah cukup untuk biaya perjalanan haji mereka yang diperkirakan sepuluh tahun ke depan sekitar Rp 42 juta. Sekarang apa yang terjadi? uang yang jumlahnya Rp 20 juta hari ini tetap sebanyak itu pada tahun 2022, alangkah naasnya bangsa ini diperlakukan tidak adil oleh pemerintahnya sendiri. Coba kita bandingkan dengan negara tetangga, mereka telah berhasil meinvestasikan dana calon hajinya dengan baik, dengan demikian berhaji akhirnya menjadi murah, karena ditambah dengan hasil investasinya.
Sekarang uang rakyat yang jumlahnya sudah puluhan triliunan itu disimpan oleh dan atas nama Kemenag. Bagaimana cara investasinya dan kemana hasil investasinya tidak ada orang yang tahu, dana sebesar itu tentu saja akan menjadi fitnah, maksud saya gampang untuk diselewengkan hasil investasinya, dan siapa tidak tergoda dengan manfaat yang dapat diambil dari dana tersebut. Sudah lebih sepuluh tahun pemerintah mengambil keuntungan dana tersebut tanpa ada audit yang transparan tentang penggunaan hasil investasinya. Mungkin pemerintah berdalih sudah dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk manfaat, tentu saja ini merupakan pembodohan terhadap masyarakat. Sebab yang dikembalikan kepada jamaah adalah dalam jumlah yang kecil, kalau dibandingkan dengan hasil investasi yang didapat.
Kedua sistem pelayanan jamaah haji sebelum berangkat, pemerintah pada saat ini seperti kewalahan dengan berbagai masalah-masalah yang terjadi, seperti banyaknya jumlah masyarakat yang tidak jadi berangkat, banyaknya orang lanjut usia yang diberi kesempatan lebih sepuluh tahun ke depan padahal masa hidupnya mungkin sampai 5 tahun ke depan.  Dengan demikian sangat tipis kemungkinan ia dapat berangkat menunaikan ibadah haji , atau ketika ia menunaikan ibadah haji umurnya sudah terlalu tua yang menyebabkan fisiknya lemah, dimana ia tidak akan dapat beribadah secara sempurna atau bisa saja ia meninggal di perjalanan, seperti yang kita perhatikan setiap tahunnya tingkat kematian jamaah Indonesia termasuk yang paling tinggi lebih kurang 0,3% selama 45 hari perjalanan.
Tidak terdapatnya sistem on line yang menjangkau sampai ke kecamatan-kecamatan di Indonesia menyebabkan terjadinya berbagai masalah dalam pendaftaran, apalagi adanya haji non kuota yang tidak jelas aturan mainannya, sehingga menimbulkan berbagai bentuk penipuan terhadap masyarakat, dimana penipuan tersebut tidak pernah dituntaskan penyelesaiannya dan setiap tahun terulang lagi dan terulang lagi tanpa adanya hukuman yang berat yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para penipu ini.
Tidak jelasnya program pemerintah dalam menentukan ongkos naik haji setiap tahunnya membuat masyarakat bingung dan kadang-kadang menyusahkan mereka dalam menyediakan dana yang tidak jelas jumlahnya. Apalagi penetapan ongkos perjalanan tersebut bertele-tele, ia mesti masuk ke DPR, dan pembahasannya memakan waktu, setiap tahun pemerintah dan DPR selalu beradu argumentasi tentang berbagai hal yang tidak penting yang pada akhirnya semua itu menyusahkan calon haji.
Sumber daya manusia yang mengurus pengelolaan haji bukanlah manusia-manusia profesional yang bekerja dengan baik sesuai dengan kompetensinya, jamaah dianggap sebagai objek yang dilayani secara asal. Karena yang dilayan mayoritasnya orang-orang kampung, maka mereka membiarkan saja segala ketidak sempurnaan dalam pelayanan ini. Para pekerja haji ini sebagian besar adalah pekerja musiman yang tidak belajar secara profesional bagaimana menjalankan profesi dibidang hospitalisasi.
Ketiga adalah masalah pelayanan selama menunaikan ibadah haji mulai dari handdling saat mereka berangkat, kenyamanan transportasi, kenyamanan penginapan, kenyamanan dalam melaksanakan ibadah dan kenyamanan makanan, minuman, pelayanan kesehatan sampai saat handling setelah mereka kembali ke tanah air dll.
Kalau kita jujur, akomodasi yang disediakan oleh pemerintah untuk jamaah haji boleh dikatakan yang termahal, terburuk dan terjauh dari kegiatan ibadah. Jarak antara penginapan ke masjid kalau sudah melebihi tiga  kilometer tentu susah untuk jamaah datang ke masjid, apalagi kalau jamaahnya sudah tua tentu mereka akan keletihan, akhirnya sebagian mereka tidak bisa datang ke masjid, bukankah suatu kezaliman yang kita lakukan kepada mereka? Sebab mereka sudah menabung uangnya sebegitu lama untuk datang ibadah ke Masjidil Haram, tetapi akibat kelalaian kita, mereka tidak bisa datang ke Masjid. Mungkin pemerintah sudah mengantisipasi dengan menyediakan bus, sayangnya antara jumlah jamaah dan bus yang disediakan tidak seimbang.
Kondisinya berulang secara terus menerus setiap tahunnya, pemerintah tidak ada uapaya maksimal untuk memperbaiki pemondokan dan pelayanan fasilitas yang lebih bermutu untuk jamaah, akibatnya setiap tahun jamaah selalu mengeluh, dan pemerintah seakan sudah kebal dengan keluhan jamaah, dan sebagian mereka mengeluarkan fatwa aneh, dimana “kalau jamaah tidak bisa ke Masjid ya sudah shalat di penginapaan saja, pahalanya sama saja, sebab sama-sama di tanah haram”. Fatwa lainnya disampaikan kepada jamaah bahwa “setiap kita mesti banyak bersabar, orang yang tidak sabar dalam berhaji nanti hajinya tidak mabrur”. Akhirnya dengan segala macam dalih itu jamaah terpaksa menerima apa adanya. Tapi bukankah itu suatu penzaliman kepada jamaah? 
Sudah puluhan tahun bangsa ini mengurus pemondokan jamaah haji di Saudi Arabiah, tetapi mind set nya setiap tahun dan setiap menteri sama saja, tidak ada yang berani membuat perubahan yang radikal. Mungkin saja ini bisa terjadi karena nuansa bisnis dalam pemondokan ini sangat tinggi, tentu ada kepentingan orang-orang tertentu yang akan terganggu kalau dilakukan perubahan secara radikal.
Pemerintah Indonesia mungkin lupa, banyak negara lain sudah berubah, perhatikan saja beberapa negara yang sadar terhadap kebutuhan rakyatnya, mereka berinvestasi dalam pemondokan untuk jamaah dari negaranya, sehingga jamaah dapat menikmati pemondokan yang memadai, nyaman bersih dan murah. Lambat laun tentu masyarakat kita akan menilai, betapa lambannya pemerintahnya mengurus kepentingan rakyatnya, senang atau tidak kita sangat cemburu kepada negara-negara lain yang begitu tinggi perhatian pemerintahnya kepada rakyatnya.
Apa yang perlu kita reformasi? Kalau kita simak dengan akal pikiran yang sehat dan nurani yang bersih, maka ia akan berkata “ kita mesti mereformasi secara total pengelolaan haji ini. Ia perlu dikeluarkan dari Kementerian Agama. Buatkan lembaga khusus buat dia, dimana pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden.
Lembaga ini bekerja secara otonom penuh secara profesional, ia bekerja menghimpun dana haji, menginvestasikannya dan menggunakannya secara profesional, dengan demikian setiap dana yang disetorkan oleh jamaah manfaatnya langsung akan kembali kepada jamaah. Akan terjadilah optimalisasi dari dana yang dikumpulkan. Dana ditabung atas nama setiap pribadi masyarakat, jadi keuntungannya jelas akan lari ke rekening masing-masing yang pada akhirnya masyarakat akan dapat menikmati perjalanan haji yang jauh lebih murah di banding dengan sekarang. Hasilnya, jika ada calon jamaah mendapat kursi sepuluh tahun ke depan dengan hanya menyetorkan uang sebanyak Rp 20 juta sekarang, maka ia tidak perlu lagi menambah dananya, sebab dana yng tersedia akan memunculkan keuntungan, dimana dengan keuntungan tersebut dapat mencukupi biaya perjalananannya. Berbeda apa yang dibuat oleh pemerintah sekarang, walaupun dana orang sudah mengendap sepuluh tahun di Kementerian Agama, dana tersebut tetap juga dihitung sejumlah itu, alangkah zalimnya perlakuan pemerintah kepada rakyat.
Lembaga ini juga bertanggungjawab sepenuhnya memberikan pelayanan optimal kepada jamaah haji, baik sebelum mereka berangkat maupun selama pelaksanaan haji. Kalaulah dilaksanakan sistem pendaftaran dan pelayanan haji sebelum keberangkatan secara profesional tentu jamaah dimanapun mereka tinggal akan mampu dilayani dengan baik dan kita yakin akan tercapainya tingkat kepuasan yang optimal.
Lembaga ini tentu dengan cara yang benar bisa mencari pesawat yang terbaik dan murah, karena pasarnya sudah kaptif, pastilah sangat menarik bagi maskapai-maskapai besar dunia melayani jamaah haji Indonesia ini. Tidak seperti sekarang, dimana pesawatnya sering terlambat, kurang ada keleluasaan dalam pesawat, sebab mereka merubah susunan kursinya agar dapat dimuat sebanyak mungkin.
Demikian juga dengan pemondokan, pastilah lembaga ini akan berpikir yang rasional untuk jangka panjang, bagaimana pemondokan haji ini bisa dibuat seefisien dan sebaik mungkin. Mereka tidak akan tega menempatkan jamaah sampai jarak lima kilometer dari masjidil haram dan tidak akan menempatkan mereka pada rumah-rumah yang minim fasilitas dan asalan.
Mereformasi pengelolaan perhajian tentu memerlukan waktu dan direncanakan secara matang, seandainya pemerintah mempunyai niat untuk berubah, pastilah ia akan melakukan upaya-upaya maksimal agar tujuan konstitusi negara tercapai. Nait yang ikhlas upaya maksimal dan kemauan berubah yang kuat insyaallah pasti melahirkan suatu produk yang berkualitas tinggi dan membahagiakan kepada seluruh pihak-pihak yang berkepentingan.


[i] Dosen Pasca Sarjana STIED Ahmad Dahlan Jakarta dan Penasehadil  Rabithah Haji Indonesia